PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK



PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK


Ketika kita berbicara mengenai sesuatu yang disebut barang publik pada hakekatnya adalah barang yang dapat dikonsumsi banyak orang tanpa mengurangi nilai barang tersebut, artinya semua mendapat hak yang sama untuk mengonsumsinya. Barang publik adalah kumpulan tentang hak saya, hak kamu, dan hak dia kumpulan hak-hak individu, sehingga menjadi hak banyak orang yang selanjutnya disebut hak publik. Hak publik artinya hak milik banyak orang, hak tersebut berada pada naungan negara. Barang publik memiliki sifat non-rivality (tidak terdapat rivalitas) dan non-excludability (tidak ada pengecualian), yang secara simultan menguntungkan setiap orang, dan tidak seorangpun dapat dikecualikan dari manfaatnya. Pertahanan nasional adalah contoh terbaik dari barang publik (Parkin: 2010). Dikatakan sebagai contoh terbaik barang publik dilihat dari sifat pertahanan yang semesta, artinya setiap warga negara berhak menikmatinya.
Pertahanan menjadi hak bagi masyarakat dan bersifat umum, sehingga setiap individu harus menerima implikasi dari bentuk pertahanan negara. Secara sederhana, implikasi pertahanan negara adalah yang memberikan rasa aman kepada setiap warga negara. Rasa aman, adalah hasil akhir perwujudan keberhasilan pertahanan negara yang menyeluruh, tidak berwujud, namun terasa manfaatnya bagi semua orang. Seperti rasa cinta, benda ini tidak bewujud, namun semua orang dapat merasakannya melalui bentuk perasaan bahagia.

Sikap rasional
Manusia memiliki sikap rasional untuk mempertahankan sesuatu yang telah diperolehnya sebagai respon dari kelangkaan barang (scarcity). Seseorang akan terdorong untuk menguasai suatu sumber daya dan dengan didasari sikap rasional yang ada, maka sumber daya yang dianggap langka akan dipergunakan sebaik mungkin untuk ditingkatkan nilainya sehingga meningkatkan nilai ekonomisnya. Jika kita perhatikan, hal ini banyak terjadi di sekeliling kita. Contohnya membeli barang di sebuah forum lelang, Anda akan menawar dengan harga yang anda yakini tidak seorangpun akan mampu menyainginya sehingga anda dapat memilki benda tersebut. Setelah benda yang langka anda dapatkan, maka secara rasional anda tidak akan membagikannya kepada siapapun, jika perlu anda akan memasang harga lebih tinggi dari harga beli kepada orang lain yang ingin memiliki benda tersebut, namun lazimnya anda tidak akan berlaku demikian. Rasionalitas inilah yang seharusnya kita miliki untuk menjaga negara kita yang semestinya dimiliki dan kedaulatannya dijaga oleh pemerintah dan segenap bangsa indonesia. 

Pertahanan adalah hak bangsa
Pertahanan negara mutlak dimiliki oleh setiap negara, sehingga secara rasional pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan diserahkan kepada siapapun. Lagipula, pertahanan negara bukan perkara mudah, bukan sekedar mempertahanankan atau menjaga, namun juga membangun dan membentuknya. Untuk mempertahankan suatu kedaulatan dan kepentingan nasional tidaklah murah, pun juga tidak semahal memberikan wilayah kedaulatan NKRI kepada bangsa lain demi kepentingan politik atau untuk menambah pundi-pundi rupiah pada dompet negara. Artinya implikasi pertahanan yang dimiliki setiap orang dan sekaligus merupakan kepentingan nasional yang utama bagi negara yaitu kemampuan survival.
Bagaimana suatu bangsa ini mempertahankan keberlangsungan hidupnya untuk mewujudkan negara yang utuh dan mampu menyejahterakan bangsanya. Jangan sampai menjadi ironi dimana rasa patriotisme tidak dapat dirasakan setiap warga negara indonesia hanya karena urusan perut terlebih lagi persoalan survival ini banyak terjadi di daerah tapal batas terluar di negeri ini, keamanan pangan dan ketahanan ekonomi yang belum stabil dan masih maraknya sistem perekonomian bersifat ‘jawasentris’. Persoalan ini mencerminkan belum sempurnanya bangsa ini menjamin keamanan kebutuhan dasar berupa sandang dan pangan. Saya sendiri merasakan bagaimana rasa tidak aman itu timbul pada saat-saat kondisi iklim memburuk akan sangat mempengaruhi daya konsumsi kebutuhan dasar, harga-harga melonjak tajam dan barang kebutuhan primer semakin langka nun sulit dijangkau. Rasa aman begitu penting, tak berwujud, namun kehadirannya begitu berpengaruh kepada kelangsungan hidup bangsa ini.
Merujuk pada UUD 1945 alinea ke-empat yang secara jelas memuat kepentingan nasional. Isi alinea keempat pembukaan UUD 45 tersebut seluruhnya berisi barang publik, merupakan hak seluruh rakyat indonesia. Sarat akan makna tentang rasa aman dalam bentuk frasa ”melindungi segenap bangsa indonesia” Seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negara, artinya menjaga dan memberikan rasa aman kepada setiap warga negara indonesia.  Namun bukan berarti perlindungan tersebut digunakan untuk melindungi diri karena lalai menjalankan kewajiban yang berimbas pada kerugian negara. Seperti berita yang akhir-akhir ini banyak diekspos berbagai media mengenai beberapa persoalan kebal hukum oleh bebrapa tokoh negara. Hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sehingga perlindungan untuk warga negara Indonesia ini sudah bukan barang publik yang berhak didapatkan oleh tiap-tiap individu, bisa jadi kedepannya berubah jadi barang langka yang mahal dan tidak bisa didapatkan dengan ‘murah’.
Tugas melindungi masyarakat perlu dilakukan oleh kekuatan pertahanan yang merupakan kewajiban dari negara. Disinilah diperlukan sinergi seluruh lini pemerintahan untuk menjalankan fungsi perlindungan yang baik yang akan berperan dalam mengharmonisasi konflik antara kepentingan swasta dan sosial, pencegahan eksploitasi oleh asing, dan merangsang investasi yang produktif. Keamanan inilah yang diinterpretasikan menjadi barang publik yan wajib dimiliki oleh negara secara impersonal dan tidak dapat diubah menjadi barang privat atau dibiarkan dikelola sendiri oleh masyarakat, dan inilah merupakan hak setiap warga negara untuk menikmatinya.
Dengan pertahanan sebagai sebuah barang publik yang harus diusahakan keberadaanmya sampai kapanpun sebagai tugas negara. Barang ini akan terus dibutuhkan oleh seluruh rakyat indonesia, tetapi tidak seorangpun yang mampu menghasilkannya atau menyediakannya, tanpa adanya peran pemerintah. Bentuk barang publik dari pertahanan sedikit lebih sulit untuk diukur keberhasilannya. Oleh karena itu, pertahanan sebagai barang publik biasanya dillihat dari efek yang diakibatkannya pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi sebagai eksternalitas. Maka, pertahanan bukan semata-mata sebagai fungsi protektif negara untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan nasional, namun juga sebagai bagian dari fungsi produktif, sebab implikasi dari bentuk pertahanan harus memberi dampak yang positif bagi perekonomian dalam suatu negara untuk mencapai kesejahteraan umum.
Ketika pertahanan menjadi sesuatu yang penting untuk negeri ini, maka pertahanan menjadi salah satu faktor pendukung  untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan kedaulatan negeri.  Jangan sampai kita  memahami dimensi pertahanan hanya sebatas  kegiatan militer semata, kemudian pemerintah dan masyarakat menyerahkan sepenunhnya pada TNI dan POLRI. Justru pertahanan suatu negara akan benar-benar terwujud melalui kuatnya suatu bangsa membangun negerinya. Sikap positif, saling toleran, bangga dengan identitas negara indonesia dan siap membela negara adalah bentuk kecil dari tiap-tiap individu sebagai bentuk mendukung terwujudnya persatuan dan kesatuan. Sinergi positif antara kekuatan militer dan non-militer yang didalamnya adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat umum adalah kunci utama mewujudkan pertahanan semesta, yang melindungi segenap bangsa indonesia. Mewujudkan sebuah negara yang mampu memberikan rasa aman untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, bentuk pertahanan sejati dalam humanity pada akhirnya tentang rasa aman untuk keberlangsungan / survive nya suatu bangsa dan negara.


COPYRIGHT : LUTFIA INGGRIANI, 2017

Comments

Popular posts from this blog

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PENDAPATAN NASIONAL

SEJARAH MARITIM DAN PERJUANGAN KERAJAAN-KERAJAAN NUSANTARA MELAWAN HEGEMONI EROPA