PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK
PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK
Ketika kita berbicara mengenai sesuatu
yang disebut barang publik pada hakekatnya adalah barang yang dapat dikonsumsi
banyak orang tanpa mengurangi nilai barang tersebut, artinya semua mendapat hak
yang sama untuk mengonsumsinya. Barang publik adalah kumpulan tentang hak saya,
hak kamu, dan hak dia kumpulan hak-hak individu, sehingga menjadi hak banyak
orang yang selanjutnya disebut hak publik. Hak publik artinya hak milik banyak
orang, hak tersebut berada pada naungan negara. Barang publik memiliki sifat non-rivality
(tidak terdapat rivalitas) dan non-excludability (tidak ada
pengecualian), yang secara simultan menguntungkan setiap orang, dan tidak
seorangpun dapat dikecualikan dari manfaatnya. Pertahanan nasional adalah
contoh terbaik dari barang publik (Parkin: 2010). Dikatakan sebagai contoh
terbaik barang publik dilihat dari sifat pertahanan yang semesta, artinya
setiap warga negara berhak menikmatinya.
Pertahanan menjadi hak bagi masyarakat
dan bersifat umum, sehingga setiap individu harus menerima implikasi dari
bentuk pertahanan negara. Secara sederhana, implikasi pertahanan negara adalah
yang memberikan rasa aman kepada setiap warga negara. Rasa aman, adalah hasil
akhir perwujudan keberhasilan pertahanan negara yang menyeluruh, tidak
berwujud, namun terasa manfaatnya bagi semua orang. Seperti rasa cinta, benda
ini tidak bewujud, namun semua orang dapat merasakannya melalui bentuk perasaan
bahagia.
Sikap rasional
Manusia memiliki sikap rasional untuk
mempertahankan sesuatu yang telah diperolehnya sebagai respon dari kelangkaan
barang (scarcity). Seseorang akan terdorong untuk menguasai suatu sumber daya
dan dengan didasari sikap rasional yang ada, maka sumber daya yang dianggap
langka akan dipergunakan sebaik mungkin untuk ditingkatkan nilainya sehingga
meningkatkan nilai ekonomisnya. Jika kita perhatikan, hal ini banyak terjadi di
sekeliling kita. Contohnya membeli barang di sebuah forum lelang, Anda akan
menawar dengan harga yang anda yakini tidak seorangpun akan mampu menyainginya
sehingga anda dapat memilki benda tersebut. Setelah benda yang langka anda
dapatkan, maka secara rasional anda tidak akan membagikannya kepada siapapun,
jika perlu anda akan memasang harga lebih tinggi dari harga beli kepada orang
lain yang ingin memiliki benda tersebut, namun lazimnya anda tidak akan berlaku
demikian. Rasionalitas inilah yang seharusnya kita miliki untuk menjaga negara
kita yang semestinya dimiliki dan kedaulatannya dijaga oleh pemerintah dan
segenap bangsa indonesia.
Pertahanan adalah hak bangsa
Pertahanan negara mutlak dimiliki oleh
setiap negara, sehingga secara rasional pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak akan diserahkan kepada siapapun. Lagipula, pertahanan
negara bukan perkara mudah, bukan sekedar mempertahanankan atau menjaga, namun
juga membangun dan membentuknya. Untuk mempertahankan suatu kedaulatan dan
kepentingan nasional tidaklah murah, pun juga tidak semahal memberikan wilayah
kedaulatan NKRI kepada bangsa lain demi kepentingan politik atau untuk menambah
pundi-pundi rupiah pada dompet negara. Artinya implikasi pertahanan yang
dimiliki setiap orang dan sekaligus merupakan kepentingan nasional yang utama
bagi negara yaitu kemampuan survival.
Bagaimana suatu bangsa ini mempertahankan
keberlangsungan hidupnya untuk mewujudkan negara yang utuh dan mampu
menyejahterakan bangsanya. Jangan sampai menjadi ironi dimana rasa patriotisme
tidak dapat dirasakan setiap warga negara indonesia hanya karena urusan perut
terlebih lagi persoalan survival ini banyak terjadi di daerah tapal
batas terluar di negeri ini, keamanan pangan dan ketahanan ekonomi yang belum
stabil dan masih maraknya sistem perekonomian bersifat ‘jawasentris’. Persoalan
ini mencerminkan belum sempurnanya bangsa ini menjamin keamanan kebutuhan dasar
berupa sandang dan pangan. Saya sendiri merasakan bagaimana rasa tidak aman itu
timbul pada saat-saat kondisi iklim memburuk akan sangat mempengaruhi daya
konsumsi kebutuhan dasar, harga-harga melonjak tajam dan barang kebutuhan
primer semakin langka nun sulit dijangkau. Rasa aman begitu penting, tak
berwujud, namun kehadirannya begitu berpengaruh kepada kelangsungan hidup
bangsa ini.
Merujuk pada UUD 1945 alinea ke-empat
yang secara jelas memuat kepentingan nasional. Isi alinea keempat pembukaan UUD
45 tersebut seluruhnya berisi barang publik, merupakan hak seluruh rakyat
indonesia. Sarat akan makna tentang rasa aman dalam bentuk frasa ”melindungi
segenap bangsa indonesia” Seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan
perlindungan dari negara, artinya menjaga dan memberikan rasa aman kepada
setiap warga negara indonesia. Namun
bukan berarti perlindungan tersebut digunakan untuk melindungi diri karena lalai
menjalankan kewajiban yang berimbas pada kerugian negara. Seperti berita yang
akhir-akhir ini banyak diekspos berbagai media mengenai beberapa persoalan
kebal hukum oleh bebrapa tokoh negara. Hukum yang tumpul ke atas, tajam ke
bawah. Sehingga perlindungan untuk warga negara Indonesia ini sudah bukan
barang publik yang berhak didapatkan oleh tiap-tiap individu, bisa jadi
kedepannya berubah jadi barang langka yang mahal dan tidak bisa didapatkan
dengan ‘murah’.
Tugas melindungi masyarakat perlu
dilakukan oleh kekuatan pertahanan yang merupakan kewajiban dari negara.
Disinilah diperlukan sinergi seluruh lini pemerintahan untuk menjalankan fungsi
perlindungan yang baik yang akan berperan dalam mengharmonisasi konflik antara
kepentingan swasta dan sosial, pencegahan eksploitasi oleh asing, dan merangsang
investasi yang produktif. Keamanan inilah yang diinterpretasikan menjadi barang
publik yan wajib dimiliki oleh negara secara impersonal dan tidak dapat diubah
menjadi barang privat atau dibiarkan dikelola sendiri oleh masyarakat, dan
inilah merupakan hak setiap warga negara untuk menikmatinya.
Dengan pertahanan sebagai sebuah
barang publik yang harus diusahakan keberadaanmya sampai kapanpun sebagai tugas
negara. Barang ini akan terus dibutuhkan oleh seluruh rakyat indonesia, tetapi
tidak seorangpun yang mampu menghasilkannya atau menyediakannya, tanpa adanya
peran pemerintah. Bentuk barang publik dari pertahanan sedikit lebih sulit
untuk diukur keberhasilannya. Oleh karena itu, pertahanan sebagai barang publik
biasanya dillihat dari efek yang diakibatkannya pada berbagai sektor, salah
satunya adalah sektor ekonomi sebagai eksternalitas. Maka, pertahanan bukan
semata-mata sebagai fungsi protektif negara untuk mewujudkan keamanan dan
pertahanan nasional, namun juga sebagai bagian dari fungsi produktif, sebab
implikasi dari bentuk pertahanan harus memberi dampak yang positif bagi
perekonomian dalam suatu negara untuk mencapai kesejahteraan umum.
Ketika pertahanan menjadi sesuatu yang
penting untuk negeri ini, maka pertahanan menjadi salah satu faktor pendukung untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan
kedaulatan negeri. Jangan sampai kita memahami dimensi pertahanan hanya sebatas kegiatan militer semata, kemudian pemerintah
dan masyarakat menyerahkan sepenunhnya pada TNI dan POLRI. Justru pertahanan suatu
negara akan benar-benar terwujud melalui kuatnya suatu bangsa membangun
negerinya. Sikap positif, saling toleran, bangga dengan identitas negara
indonesia dan siap membela negara adalah bentuk kecil dari tiap-tiap individu
sebagai bentuk mendukung terwujudnya persatuan dan kesatuan. Sinergi positif
antara kekuatan militer dan non-militer yang didalamnya adalah pemerintah,
swasta, dan masyarakat umum adalah kunci utama mewujudkan pertahanan semesta,
yang melindungi segenap bangsa indonesia. Mewujudkan sebuah negara yang mampu
memberikan rasa aman untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,
bentuk pertahanan sejati dalam humanity pada akhirnya tentang rasa aman untuk
keberlangsungan / survive nya suatu bangsa dan negara.
COPYRIGHT : LUTFIA INGGRIANI, 2017
COPYRIGHT : LUTFIA INGGRIANI, 2017
Comments
Post a Comment