MENJAGA RUPIAH : KEDAULATAN ADA DI TANGAN KITA



MENJAGA RUPIAH : KEDAULATAN ADA DI TANGAN KITA


Bentuk bela negara yang sering  dipahami sebagian orang biasanya berupa pendidikan kewarganegaraan dan panca sila, atau pendidikan khusus kader bela negara oleh lembaga swasta tertentu, bahkan ada yang mengartikan bela negara setara dengan pendidikan militer dasar yang diterapkan kepada warga sipil untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Untuk itu, bela negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraari pertahanan negara”. Sementara itu pada Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pengabdian sesuai dengan profesi”. 

Peran individu
Dalam sistem pertahanan, terdapat 3 komponen dalam mewujudkan pertahanan semesta yaitu, pertama, Komponen Utama (Komput) yang di dalamnya TNI & Polri, berfungsi untuk pertahanan militer. Kedua, Komponen Cadangan (Komcad) yang didalamnya ada SDM untuk pertahanan non-militer. Ketiga, Komponen Pendukung (Komduk) yang didalamnya adalah SDA & Sarana Prasarana Nasional (Sarprasnas) untuk mendukung peran Komput & Komcad menjalankan kedua fungsi pertahanan. Sebagai  komponen pertahanan semesta, warga sipil disebut Komponen Cadangan (Komcad) yang memiliki peran dalam pertahanan non militer melalui pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB), Sarprasnas, nilai-nilai, teknologi dan dana, serta turut serta menjaga keamanan wilayah NKRI.
Tujuan utama adanya SDM selain kekuatan militer adalah untuk membentuk sebuah sistem pertahanan semesta melalui berbagai elemen masyarakat yang menyeluruh pada berbagai lini profesi. Dalam bidang keuangan, bentuk bela negara sebagai Komcad adalah dengan menjaga stabilnya sistem keuangan negara melalui tindakan kecil dan sederhana yaitu mencintai rupiah. Bentuk sederhana mencintai rupiah adalah dengan melakukan transaksi ekonomi dengan menggunakan rupiah di wilayah NKRI akan memberikan nilai positif bagi penguatan rupiah. 

Ancaman Kedaulatan
Permasalahan yang kurang disadari oleh banyak orang adalah munculnya alat pembayaran virtual lainnya yang dianggap sebagai subtitusi mata uang rupiah. Sebagai contoh adalah meningkatnya tingkat ketertarikan berinvestasi pada bitcoin, padahal ini tidak dibenarkan sebagai alat tukar dalam sistem pembayaran resmi di Indonesia. Bitcoin berpotensi menjadi ancaman stabilitas  keuangan negara. Hingga saat ini seperti yang dilansir oleh majalah bisnis Investor Dialy, harga Bitcoin terus melambung tinggi bahkan telah menembus angka Rp 250 juta. Tingginya harga Bitcoin membuat masyarakat semakin tergoda dengan Bitcoin, akan tetapi dengan fluktuasi ini akan semakin membahayakan investor. Terus melambungnya nilai bitcoin ini membuat masyarakat semakin tergoda untuk berinvestasi pada bitcoin, padahal perlu diperhatikan bahwa uang digital yang bukan merupakan valuta asing resmi sebuah negara memiliki resiko yang lebih tinggi. Sebenarnya Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebab pemerintah telah mengatur hal tersebut di dalam Undang-Undang no.23 tahun 1999 pasal 2 ayat 2. yangberbunyi “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia”.
Secara hukum, setiap peredaran mata uang asing dan mata uang resmi yang ada di sistem pembayaran di Indonesia sepenuhnya diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan konsep Bitcoin yang menawarkan kebebasan bertransaksi tanpa adanya regulasi dari pemerintah dapat menimbulkan kerugian, yang pertama yaitu dari sisi masyarakat pengguna. Tanpa adanya regulasi pemerintah, berarti masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dari risiko penggunaan bitcoin. Yang kedua, bagi lembaga-lembaga keuangan yang ada lambat laun bisa mati karena transaksi Bitcoin tidak membutuhkan jasa lembaga tersebut. Pada dasarnya bitcoin bukanlah produk resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara, uang virtual ini dirancang dan diterbitkan oleh salah satu perusahaan IT yang awalnya ditujukan untuk memudahkan melakukan pembayaran pada akun virtual komersil berupa pembelian item tertentu. Namun beberapa waktu belakangan sejak tahun 2015 hingga 2017 bitcoin sering disalah artikan oleh kalangan non-IT sebagai alat pembayaran virtual layaknya emoney dan bahkan dianggap salah satu produk derivatif dari pasar saham.
Peredaran bitcoin ini tidak sejalan dengan peraturan Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pada pasal 1 ayat 1 yang secara lugas menyebutkan “Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”. Artinya, pembayaran menggunakan teknologi finansial tetap dibenarkan asal memberi dampak pada stabilitas sistem keuangan, moneter dan pembayaran. Sedangkan bitcoin tidak memiliki kapasitas tersebut, sebab bitcoin menggunakan konversi dolar, sehingga jika kita terus menerus berinvestasi menggunakan bitcoin sama halnya dengan memperkuat dolar dan menekan rupiah (depresiasi rupiah). Disini diperlukan rasa nasionalisme yang kuat sehingga memberi dasar pada para investor dalam negeri untuk memiliki kesadaran membawa kembali devisa negara yang dilaporkan dalam bentuk pajak. Semakin sering anda bertransaksi dengan bitcoin semakin rugi negara ini karena tidak mendapatkan manfaat devisa dari bitcoin.
Sebenarnya ini sangat mengganggu sistem pembayaran sebab bitcoin tidak memiliki fleksibilitas penukaran currency yang bersifat peer to peer terhadap mata uang lain. pengguna bitcoin hanya bisa melakukan konvesi ke mata uang dollar, artinya bitcoin tidak seperti mata uang sah milik sebuah negara yang memiliki nilai intrinsik uang. Sejatinya bitcoin bukan diterbitkan lembaga negara resmi sehingga tidak memiliki payung hukum yang berlaku untuk melindungi keabsahan pertukaran bitcoin tersebut. Selain itu penggunaan bitcoin sangat berpotensi menimbulkan bubble economy yang merugikan negara, ini akan menjadi pemicu utama krisis moneter.

Kesadaran Bela Negara
Persoalan bangsa saat ini bukan lagi siapa diserang siapa, melainkan ancaman keamanan nasional bersifat multidimensional hingga pada perekonomian yang jika tidak ditangani dengan tepat akan mengakibatkan melemahnya kemandirian bangsa. Kewaspadaan nasional harus dibangun untuk mencegah Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang semakin multidimensional pada era digital seperti sekarang. Kewaspadaan nasional menganut beberapa teori, salah satunya adalah teori kesisteman yang memandang bawa sesuatu harus dipandang sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan satu dengan bagian lainnya. penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual dan pilihan investasi sangat erat kaitannya dengan ancaman kedaulatan rupiah. Seseorang akan lebih memilih sekeping bitcoin yang bernilai ratusan juta rupiah daripada melakukan investasi dalam negeri yang jelas akan berpengaruh pada pembangunan ekonomi. penurunan kepercayaan diri bangsa terhadap nilai rupiah memasuki fase awas, sehingga kewaspadaan nasional perlu memperhatikan kekuatan ekonomi nasional.
Saat ini sikap nasionalisme bertansaksi rupiah sedikit mengalami penurunan dibuktikan dengan data pembelian melalui e-commerse online saat ini banyak menggunakan mata uang atau kupon virtual tertentu yang sama fungsinya seperti uang. Padahal sesuai UU tentang Mata Uang nomor 7 tahun 2011, pada pasal 3 poin 4 disebutkan “Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.”, sedangkan bitcoin tidak memiliki konsensus khusus dalam perubahannya dan tidak ada faktor multiplier tertentu untuk mempengaruhi perubahan harga bitcoin, hal ini akan menghawatirkan jika tiba-tiba terjadi resesi masyarakat tidak memiliki uang secara fisik yang nilai likuiditasnya tinggi. 

Menjaga Rupiah
Pertukaran menggunakan rupiah dalam kehidupan sehari-hari akan memberikan nilai positif terhadap mata uang, terlebih jika digunakan dalam kegiatan ekspor impor, nilai rupiah akan meningkat yang artinya rupiah terapresiasi sehingga negara kita dipandang memiliki kemampuan pengembalian investasi yang baik. Posisi kedaulatan sebuah negara bukan sekedar tapal batas teritori dari satu titik ke titik lainnya, menjaga kedaulatan mata uang rupiah juga merupakan hal penting yang sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup segenap bangsa indonesia. Ketika suatu negara tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya maka disitulah titik awal kehancuran sebuah pemerintahan yang dijalankan. Mempertahankan perekonomian saat ini terutama persaingan mata uang memang menjadi hal yang tidak mudah, ditambah lagi dengan semakin maraknya berbagai bentuk mata uang virtual yang diciptakan oleh oknum swasta dengan harapan dapat menjadi alat pembayaran yang sah diperdagangkan dan dipertukarkan di pasar keuangan global.
Suatu negara tidak perlu diserang dengan senjata atau peperangan fisik, cukup dengan menggoyahkan perekonomian maka dapat dipastikan negara tersebut akan lumpuh dan bergantung pada hutang serta uluran tangan dari International Monetary Fund (IMF) atau negara pemodal. Masalahnya, kewaspadaan nasional saat ini belum digemakan di seluruh pelosok tanah air, sehingga dikhawatirkan akan membawa pada sejarah yang berulang, yaitu penjajahan seperti pada masa kolonial dalam betuk lain berupa ekonomi. Perlunya kesadaran cinta rupiah akan memberi sentimen positif pasar bagi asing untuk berinvestasi di Indonesia, semakin banyak investor yang menyukai kekuatan rupiah semakin baik roda perekonomian ini berputar dan bergerak maju, dampaknya akan terasa nyata pada peningkatan devisa dari valuta asing karena pertumbuhan ekonomi yang memanfaatkan nilai rupiah untuk ditransaksikan dengan valuta asing lainnya.
Kesadaran bela negara berbentuk non fisik dalam bidang ekonomi sangat penting, mengingat Indonesia sedang menuju kemandirian ekonomi, sebagai warga negara yang cerdas, pendidikan bela negara secara sederhana dengan melatih anak sejak dini mengenal nilai dan bentuk riil rupiah akan membawa dampak positif berupa rasa nasionalisme dan patriotisme  membela keutuhan negara melalui perekonomian. Bagaimana sebuah mata uang menjadi cerminan identitas suatu bangsa? Hal tersebut tercermin dari kekuatan nilai tukar mata uang, begitu pula dengan rupiah, semakin kuat rupiah maka semakin menunjukkan identitas Indonesia sebagai negara yang resisten terhadap guncangan krisis ekonomi dunia. Rupiah adalah lambang kedaulatan negara, rupiah juga sebagai identitas bangsa Indonesia, kemanapun raga ini berada rupiah merupakan cerminan identitas warga negara Indonesia.


 COPYRIGHT : LUTFIA INGGRIANI, 2017

Comments

Popular posts from this blog

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PENDAPATAN NASIONAL

PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK

SEJARAH MARITIM DAN PERJUANGAN KERAJAAN-KERAJAAN NUSANTARA MELAWAN HEGEMONI EROPA