MENJAGA RUPIAH : KEDAULATAN ADA DI TANGAN KITA
MENJAGA RUPIAH : KEDAULATAN ADA DI TANGAN
KITA
Bentuk bela negara yang sering dipahami sebagian orang biasanya berupa
pendidikan kewarganegaraan dan panca sila, atau pendidikan khusus kader bela
negara oleh lembaga swasta tertentu, bahkan ada yang mengartikan bela negara
setara dengan pendidikan militer dasar yang diterapkan kepada warga sipil untuk
menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Untuk itu, bela negara diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 9 Ayat (1)
berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraari pertahanan negara”. Sementara itu
pada Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pengabdian sesuai
dengan profesi”.
Peran individu
Dalam sistem pertahanan, terdapat 3
komponen dalam mewujudkan pertahanan semesta yaitu, pertama, Komponen Utama
(Komput) yang di dalamnya TNI & Polri, berfungsi untuk pertahanan militer.
Kedua, Komponen Cadangan (Komcad) yang didalamnya ada SDM untuk pertahanan
non-militer. Ketiga, Komponen Pendukung (Komduk) yang didalamnya adalah SDA
& Sarana Prasarana Nasional (Sarprasnas) untuk mendukung peran Komput &
Komcad menjalankan kedua fungsi pertahanan. Sebagai komponen pertahanan semesta, warga sipil
disebut Komponen Cadangan (Komcad) yang memiliki peran dalam pertahanan non
militer melalui pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA),
Sumber Daya Buatan (SDB), Sarprasnas, nilai-nilai, teknologi dan dana, serta
turut serta menjaga keamanan wilayah NKRI.
Tujuan utama adanya SDM selain kekuatan
militer adalah untuk membentuk sebuah sistem pertahanan semesta melalui
berbagai elemen masyarakat yang menyeluruh pada berbagai lini profesi. Dalam bidang
keuangan, bentuk bela negara sebagai Komcad adalah dengan menjaga stabilnya
sistem keuangan negara melalui tindakan kecil dan sederhana yaitu mencintai
rupiah. Bentuk sederhana mencintai rupiah adalah dengan melakukan transaksi
ekonomi dengan menggunakan rupiah di wilayah NKRI akan memberikan nilai positif
bagi penguatan rupiah.
Ancaman Kedaulatan
Permasalahan yang kurang disadari oleh
banyak orang adalah munculnya alat pembayaran virtual lainnya yang dianggap
sebagai subtitusi mata uang rupiah. Sebagai contoh adalah meningkatnya tingkat
ketertarikan berinvestasi pada bitcoin, padahal ini tidak dibenarkan sebagai
alat tukar dalam sistem pembayaran resmi di Indonesia. Bitcoin berpotensi
menjadi ancaman stabilitas keuangan
negara. Hingga saat ini seperti yang dilansir oleh majalah bisnis Investor
Dialy, harga Bitcoin terus melambung tinggi bahkan telah menembus angka Rp 250
juta. Tingginya harga Bitcoin membuat masyarakat semakin tergoda dengan
Bitcoin, akan tetapi dengan fluktuasi ini akan semakin membahayakan investor.
Terus melambungnya nilai bitcoin ini membuat masyarakat semakin tergoda untuk
berinvestasi pada bitcoin, padahal perlu diperhatikan bahwa uang digital yang
bukan merupakan valuta asing resmi sebuah negara memiliki resiko yang lebih
tinggi. Sebenarnya Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang
sah sebab pemerintah telah mengatur hal tersebut di dalam Undang-Undang no.23 tahun
1999 pasal 2 ayat 2. yangberbunyi “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah
di wilayah Negara Republik Indonesia”.
Secara hukum, setiap peredaran mata uang
asing dan mata uang resmi yang ada di sistem pembayaran di Indonesia sepenuhnya
diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan konsep Bitcoin yang
menawarkan kebebasan bertransaksi tanpa adanya regulasi dari pemerintah dapat
menimbulkan kerugian, yang pertama yaitu dari sisi masyarakat pengguna. Tanpa
adanya regulasi pemerintah, berarti masyarakat tidak mendapatkan perlindungan
dari risiko penggunaan bitcoin. Yang kedua, bagi lembaga-lembaga keuangan yang
ada lambat laun bisa mati karena transaksi Bitcoin tidak membutuhkan jasa
lembaga tersebut. Pada dasarnya bitcoin bukanlah produk resmi yang dikeluarkan
oleh lembaga negara, uang virtual ini dirancang dan diterbitkan oleh salah satu
perusahaan IT yang awalnya ditujukan untuk memudahkan melakukan pembayaran pada
akun virtual komersil berupa pembelian item tertentu. Namun beberapa
waktu belakangan sejak tahun 2015 hingga 2017 bitcoin sering disalah artikan
oleh kalangan non-IT sebagai alat pembayaran virtual layaknya emoney dan
bahkan dianggap salah satu produk derivatif dari pasar saham.
Peredaran bitcoin ini tidak sejalan
dengan peraturan Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017
Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pada pasal 1 ayat 1 yang secara
lugas menyebutkan “Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem
keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis
baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan,
dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”.
Artinya, pembayaran menggunakan teknologi finansial tetap dibenarkan asal
memberi dampak pada stabilitas sistem keuangan, moneter dan pembayaran.
Sedangkan bitcoin tidak memiliki kapasitas tersebut, sebab bitcoin menggunakan
konversi dolar, sehingga jika kita terus menerus berinvestasi menggunakan
bitcoin sama halnya dengan memperkuat dolar dan menekan rupiah (depresiasi
rupiah). Disini diperlukan rasa nasionalisme yang kuat sehingga memberi dasar
pada para investor dalam negeri untuk memiliki kesadaran membawa kembali devisa
negara yang dilaporkan dalam bentuk pajak. Semakin sering anda bertransaksi
dengan bitcoin semakin rugi negara ini karena tidak mendapatkan manfaat devisa
dari bitcoin.
Sebenarnya ini sangat mengganggu sistem
pembayaran sebab bitcoin tidak memiliki fleksibilitas penukaran currency
yang bersifat peer to peer terhadap mata uang lain. pengguna bitcoin
hanya bisa melakukan konvesi ke mata uang dollar, artinya bitcoin tidak seperti
mata uang sah milik sebuah negara yang memiliki nilai intrinsik uang. Sejatinya
bitcoin bukan diterbitkan lembaga negara resmi sehingga tidak memiliki payung
hukum yang berlaku untuk melindungi keabsahan pertukaran bitcoin tersebut.
Selain itu penggunaan bitcoin sangat berpotensi menimbulkan bubble economy
yang merugikan negara, ini akan menjadi pemicu utama krisis moneter.
Kesadaran Bela Negara
Persoalan bangsa saat ini bukan lagi
siapa diserang siapa, melainkan ancaman keamanan nasional bersifat
multidimensional hingga pada perekonomian yang jika tidak ditangani dengan
tepat akan mengakibatkan melemahnya kemandirian bangsa. Kewaspadaan nasional
harus dibangun untuk mencegah Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG)
yang semakin multidimensional pada era digital seperti sekarang. Kewaspadaan
nasional menganut beberapa teori, salah satunya adalah teori kesisteman yang
memandang bawa sesuatu harus dipandang sebagai satu kesatuan dan saling
berhubungan satu dengan bagian lainnya. penggunaan bitcoin sebagai alat
pembayaran virtual dan pilihan investasi sangat erat kaitannya dengan ancaman
kedaulatan rupiah. Seseorang akan lebih memilih sekeping bitcoin yang bernilai
ratusan juta rupiah daripada melakukan investasi dalam negeri yang jelas akan
berpengaruh pada pembangunan ekonomi. penurunan kepercayaan diri bangsa
terhadap nilai rupiah memasuki fase awas, sehingga kewaspadaan nasional perlu
memperhatikan kekuatan ekonomi nasional.
Saat ini sikap nasionalisme bertansaksi
rupiah sedikit mengalami penurunan dibuktikan dengan data pembelian melalui e-commerse
online saat ini banyak menggunakan mata uang atau kupon virtual tertentu yang sama
fungsinya seperti uang. Padahal sesuai UU tentang Mata Uang nomor 7 tahun 2011,
pada pasal 3 poin 4 disebutkan “Perubahan harga Rupiah diatur dengan
Undang-Undang.”, sedangkan bitcoin tidak memiliki konsensus khusus dalam
perubahannya dan tidak ada faktor multiplier tertentu untuk mempengaruhi
perubahan harga bitcoin, hal ini akan menghawatirkan jika tiba-tiba terjadi
resesi masyarakat tidak memiliki uang secara fisik yang nilai likuiditasnya
tinggi.
Menjaga Rupiah
Pertukaran menggunakan rupiah dalam
kehidupan sehari-hari akan memberikan nilai positif terhadap mata uang,
terlebih jika digunakan dalam kegiatan ekspor impor, nilai rupiah akan
meningkat yang artinya rupiah terapresiasi sehingga negara kita dipandang
memiliki kemampuan pengembalian investasi yang baik. Posisi kedaulatan sebuah
negara bukan sekedar tapal batas teritori dari satu titik ke titik lainnya,
menjaga kedaulatan mata uang rupiah juga merupakan hal penting yang sangat
mempengaruhi keberlangsungan hidup segenap bangsa indonesia. Ketika suatu
negara tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya maka disitulah
titik awal kehancuran sebuah pemerintahan yang dijalankan. Mempertahankan
perekonomian saat ini terutama persaingan mata uang memang menjadi hal yang
tidak mudah, ditambah lagi dengan semakin maraknya berbagai bentuk mata uang
virtual yang diciptakan oleh oknum swasta dengan harapan dapat menjadi alat
pembayaran yang sah diperdagangkan dan dipertukarkan di pasar keuangan global.
Suatu negara tidak perlu diserang dengan
senjata atau peperangan fisik, cukup dengan menggoyahkan perekonomian maka
dapat dipastikan negara tersebut akan lumpuh dan bergantung pada hutang serta
uluran tangan dari International Monetary Fund (IMF) atau negara
pemodal. Masalahnya, kewaspadaan nasional saat ini belum digemakan di seluruh
pelosok tanah air, sehingga dikhawatirkan akan membawa pada sejarah yang
berulang, yaitu penjajahan seperti pada masa kolonial dalam betuk lain berupa
ekonomi. Perlunya kesadaran cinta rupiah akan memberi sentimen positif pasar
bagi asing untuk berinvestasi di Indonesia, semakin banyak investor yang
menyukai kekuatan rupiah semakin baik roda perekonomian ini berputar dan
bergerak maju, dampaknya akan terasa nyata pada peningkatan devisa dari valuta
asing karena pertumbuhan ekonomi yang memanfaatkan nilai rupiah untuk
ditransaksikan dengan valuta asing lainnya.
Kesadaran bela negara berbentuk non fisik
dalam bidang ekonomi sangat penting, mengingat Indonesia sedang menuju
kemandirian ekonomi, sebagai warga negara yang cerdas, pendidikan bela negara
secara sederhana dengan melatih anak sejak dini mengenal nilai dan bentuk riil rupiah
akan membawa dampak positif berupa rasa nasionalisme dan patriotisme membela keutuhan negara melalui perekonomian.
Bagaimana sebuah mata uang menjadi cerminan identitas suatu bangsa? Hal
tersebut tercermin dari kekuatan nilai tukar mata uang, begitu pula dengan
rupiah, semakin kuat rupiah maka semakin menunjukkan identitas Indonesia
sebagai negara yang resisten terhadap guncangan krisis ekonomi dunia. Rupiah
adalah lambang kedaulatan negara, rupiah juga sebagai identitas bangsa
Indonesia, kemanapun raga ini berada rupiah merupakan cerminan identitas warga
negara Indonesia.
COPYRIGHT : LUTFIA INGGRIANI, 2017
Comments
Post a Comment