CYBER SECURITY : MEMBANGUN PERTAHANAN INDONESIA MELALUI BELA NEGARA TANPA SENJATA
CYBER SECURITY : MEMBANGUN PERTAHANAN INDONESIA
MELALUI BELA NEGARA TANPA SENJATA
Oleh
:
NURUMA
ULI NUHA
Indonesia kenal sebagai
Negara Kepulauan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 (Wahyono, 2009).
Indonesia di kelilingi oleh lautan, gugusan pulau dan negara tetangga yang
berbatasan langsung dengan daratan Indonesia. Pusat pemerintahan Indonesia
berada di pulau Jawa, sedangkan pulau-pulau lain diluar pulau Jawa masih
membutuhkan perhatian khusus dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Negara Indonesia memiliki luas wilayah laut lebih besar (3.2 juta km2)
daripada luas wilayah daratan (1.8 juta km2) (Munaf dan Susanto,
2014), namun laut tidak dipandang sebagai pemisah bangsa melainkan laut sebagai
pemersatu bangsa, sesuai Pancasila sila ke-3 “persatuan Indonesia”. Indonesia
memiliki empat pilar pembentuk dasar negara yaitu, pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Ilmu Pertahanan,
Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA),
dimana seluruh bangsa turut serta dalam upaya pertahanan dan pembelaan negara
tanpa terkecuali. Komponen-komponen dalam upaya pembelaan negara terbagi
menjadi tiga yaitu, KOMPUT atau Komponen Utama (TNI dan POLRI), KOMCAD atau Komponen Cadangan
(Kader Bela Negara) dan KOMDUK atau Komponen Pendukung (masyarakat umum/sesuai
profesi). Usaha mempertahankan Indonesia menjadi wilayah yang berdaulat
merupakan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia.
Dalam upaya menciptakan
negara yang berdaulat, perlu dibangunnya suatu pertahanan negara yang mampu
menangkal segala bentuk ancaman nyata maupun ancaman tidak nyata. Ancaman nyata
terbagi menjadi ancaman militer, ancaman non-militer dan ancaman hybrid. Ancaman nyata yang berkembang
cepat dan mampu menyerang pertahanan Indonesia dari segi militer secara virtual adalah ancaman hybrida dalam bentuk cyber. Perkembangan teknologi di dunia
memaksa manusia untuk selalu berlomba mencari inovasi terbaru dalam bidang teknologi
untuk mencapai tujuan nasionalnya dalam bidang pertahanan serta digunakan untuk
menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Dunia disibukkan dengan maraknya
penyebaran kejahatan di dunia maya atau dikenal dengan cyber crime. Hal ini diakibatkan karena pertumbuhan era digital
dunia dan perkembangan penggunaan internet oleh masyarakat yang semakin meningkat.
Seluruh kegiatan komunikasi antar manusia dikontrol oleh teknologi berbasis virtual. Bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) dapat berupa penyadapan, sabotage, serangan teroris hingga hacker attack. Dalam bidang pertahanan, cyber digunakan untuk keperluan militer
sebagai sarana pengembangan teknologi pada bidang Industri Pertahanan. Dalam era
teknologi digital, perang tidak lagi dilakukan dengan cara menghadapi musuh
langsung, namun perang dilakukan secara virtual
(cyber) atau “perang tak kasat mata” melalui jaringan telekomunikasi.
Pada awalnya teknologi
diciptakan oleh manusia untuk memudahkan pekerjaan manusia lain dan diharapkan mampu
memberikan manfaat positif dalam kehidupan sehari-hari. Namun perkembangan
penciptaan teknologi saat ini dapat digunakan sebagai alat untuk menghancurkan
negara lain. Selain menggunakan senjata api, teknologi mampu menciptakan alat
perang modern menggunakan kecerdasan buatan (artificial
intelligence) berbasis virtual dengan
teknologi tingkat tinggi. Serangan cyber
crime dapat dilakukan melalui internet yang diakses oleh manusia atau yang
disebut traffic hacking (Ardiyanti,
2014). Dalam upaya pertahanan negara, Indonesia perlu mengembangkan sistem cyber security pada Industri Pertahanan.
Cyber security adalah kumpulan alat,
kebijakan, konsep keamanan, perlindungan keamanan, pedoman, pendekatan
manajemen resiko, tindakan, pelatihan, praktik terbaik, jaminan dan teknologi
yang dapat digunakan untuk melindungi lingkungan cyber dan organisasi dan aset pengguna (Ardiyanti, 2014).
Peran seluruh
masyarakat diperlukan untuk tetap menjaga pertahanan dan keamanan kedaulatan
Indonesia. Program yang telah dijalankan pemerintah dalam kebijakan cyber security antara lain :
menginisiasi peraturan perundang-undangan tentang cyber security seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
No. 82 Tahun 2012, menyusun kerangka nasional cyber-security (Ardiyanti, 2014). Namun masyarakat juga perlu
membantu peran pemerintah dalam memperkuat pertahanan untuk menangani cyber crime di Indonesia melalui
pendidikan Karakter Bela Negara. Pendidikan Bela Negara akan membentuk mindset anak bangsa bahwa Indonesia
perlu dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman nyata maupun ancaman
tidak nyata, mampu melahirkan rasa cinta tanah air di era global saat ini.
Bonus demografi untuk
menghadapi Indonesia tahun 2045 merupakan bonus yang akan didapatkan Indonesia
sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif dalam evolusi
kependudukan. Potensi sumberdaya manusia atau human capital di Indonesia perlu dibentuk dan diberdayakan
mengingat jumlah penduduk Indonesia tertinggi ke-4 di dunia sebesar 261.890.900
orang pada bulan Oktober 2017 (BPS, 2017), agar pemerintah dapat melahirkan
anak-anak bangsa menjadi ahli teknologi pada bidang cyber defense. Sesuai visi pembangunan Indonesia 2005-2025 menjadi
negara yang mandiri, maju, adil dan makmur, telah diatur dalam RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) oleh pemerintah yang berfokus pada peningkatan
kualitas SDM dan membangun kekuatan IPTEK (Tuwo, 2014). Tugas pemerintah adalah
melakukan pemberdayaan sumberdaya manusia yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Mengarahkan pemberdayaan human
capital ke sistem pertahanan negara dan mengembangkan inovasi teknologi
tingkat tinggi agar mampu menangani kejahatan nasional maupun kejahatan
internasional. Kegiatan kerjasama internasional yang dibangun Indonesia dengan
negara lain mampu memberikan timbal balik dalam transfer ilmu teknologi dan
pertahanan untuk menghadapi ancaman cyber
crime ke-depan. Pemberdayaan manusia menjadi manusia yang adil dan beradap dalam
bidang ilmu pertahanan perlu ditingkatkan oleh pemerintah kedepan untuk
menghadapi era cyber space pada
sektor pertahanan dan keamanan, sosial-budaya dan ekonomi.
DAFTAR
REFERENSI
Ardiyanti, H. 2014. Cyber security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Jurnal
Politica, Vol 5 (1) : 95-110
Badan Pusat Statistik. 2017. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi. Edisi 89 : Oktober 2017.
Jakarta
Munaf D.R dan
Susanto, 2014. Geopolitik dan
Geostrategi: Keamanan dan Kedaulatan Laut. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Tuwo, L.D. 2014.
Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019.
Seminar Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai Masukan Rancangan Teknokratik
RPJMN 2015-2019 : Pontianak. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Jakarta
Wahyono,
S.K . 2009. Indonesia Negara Maritim.
Jakarta : Teraju
(ESAY INI TELAH DI LOMBAKAN DALAM SASTRA FEST DESEMBER 2017 DAN DI-BUKUKAN DALAM INDONESIA LEBIH BAIK)
Comments
Post a Comment