CYBER SECURITY : MEMBANGUN PERTAHANAN INDONESIA MELALUI BELA NEGARA TANPA SENJATA



CYBER SECURITY : MEMBANGUN PERTAHANAN INDONESIA MELALUI BELA NEGARA TANPA SENJATA

Oleh :
NURUMA ULI NUHA

Indonesia kenal sebagai Negara Kepulauan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 (Wahyono, 2009). Indonesia di kelilingi oleh lautan, gugusan pulau dan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan daratan Indonesia. Pusat pemerintahan Indonesia berada di pulau Jawa, sedangkan pulau-pulau lain diluar pulau Jawa masih membutuhkan perhatian khusus dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Negara Indonesia memiliki luas wilayah laut lebih besar (3.2 juta km2) daripada luas wilayah daratan (1.8 juta km2) (Munaf dan Susanto, 2014), namun laut tidak dipandang sebagai pemisah bangsa melainkan laut sebagai pemersatu bangsa, sesuai Pancasila sila ke-3 “persatuan Indonesia”. Indonesia memiliki empat pilar pembentuk dasar negara yaitu, pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Ilmu Pertahanan, Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA), dimana seluruh bangsa turut serta dalam upaya pertahanan dan pembelaan negara tanpa terkecuali. Komponen-komponen dalam upaya pembelaan negara terbagi menjadi tiga yaitu, KOMPUT atau Komponen Utama  (TNI dan POLRI), KOMCAD atau Komponen Cadangan (Kader Bela Negara) dan KOMDUK atau Komponen Pendukung (masyarakat umum/sesuai profesi). Usaha mempertahankan Indonesia menjadi wilayah yang berdaulat merupakan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia.
Dalam upaya menciptakan negara yang berdaulat, perlu dibangunnya suatu pertahanan negara yang mampu menangkal segala bentuk ancaman nyata maupun ancaman tidak nyata. Ancaman nyata terbagi menjadi ancaman militer, ancaman non-militer dan ancaman hybrid. Ancaman nyata yang berkembang cepat dan mampu menyerang pertahanan Indonesia dari segi militer secara virtual adalah ancaman hybrida dalam bentuk cyber. Perkembangan teknologi di dunia memaksa manusia untuk selalu berlomba mencari inovasi terbaru dalam bidang teknologi untuk mencapai tujuan nasionalnya dalam bidang pertahanan serta digunakan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Dunia disibukkan dengan maraknya penyebaran kejahatan di dunia maya atau dikenal dengan cyber crime. Hal ini diakibatkan karena pertumbuhan era digital dunia dan perkembangan penggunaan internet oleh masyarakat yang semakin meningkat. Seluruh kegiatan komunikasi antar manusia dikontrol oleh teknologi berbasis virtual. Bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) dapat berupa penyadapan, sabotage, serangan teroris hingga hacker attack. Dalam bidang pertahanan, cyber digunakan untuk keperluan militer sebagai sarana pengembangan teknologi pada bidang Industri Pertahanan. Dalam era teknologi digital, perang tidak lagi dilakukan dengan cara menghadapi musuh langsung, namun perang dilakukan secara virtual (cyber) atau “perang tak kasat mata” melalui jaringan telekomunikasi.
Pada awalnya teknologi diciptakan oleh manusia untuk memudahkan pekerjaan manusia lain dan diharapkan mampu memberikan manfaat positif dalam kehidupan sehari-hari. Namun perkembangan penciptaan teknologi saat ini dapat digunakan sebagai alat untuk menghancurkan negara lain. Selain menggunakan senjata api, teknologi mampu menciptakan alat perang modern menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence) berbasis virtual dengan teknologi tingkat tinggi. Serangan cyber crime dapat dilakukan melalui internet yang diakses oleh manusia atau yang disebut traffic hacking (Ardiyanti, 2014). Dalam upaya pertahanan negara, Indonesia perlu mengembangkan sistem cyber security pada Industri Pertahanan. Cyber security adalah kumpulan alat, kebijakan, konsep keamanan, perlindungan keamanan, pedoman, pendekatan manajemen resiko, tindakan, pelatihan, praktik terbaik, jaminan dan teknologi yang dapat digunakan untuk melindungi lingkungan cyber dan organisasi dan aset pengguna (Ardiyanti, 2014).
Peran seluruh masyarakat diperlukan untuk tetap menjaga pertahanan dan keamanan kedaulatan Indonesia. Program yang telah dijalankan pemerintah dalam kebijakan cyber security antara lain : menginisiasi peraturan perundang-undangan tentang cyber security seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik No. 82 Tahun 2012, menyusun kerangka nasional cyber-security (Ardiyanti, 2014). Namun masyarakat juga perlu membantu peran pemerintah dalam memperkuat pertahanan untuk menangani cyber crime di Indonesia melalui pendidikan Karakter Bela Negara. Pendidikan Bela Negara akan membentuk mindset anak bangsa bahwa Indonesia perlu dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman nyata maupun ancaman tidak nyata, mampu melahirkan rasa cinta tanah air di era global saat ini.
Bonus demografi untuk menghadapi Indonesia tahun 2045 merupakan bonus yang akan didapatkan Indonesia sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif dalam evolusi kependudukan. Potensi sumberdaya manusia atau human capital di Indonesia perlu dibentuk dan diberdayakan mengingat jumlah penduduk Indonesia tertinggi ke-4 di dunia sebesar 261.890.900 orang pada bulan Oktober 2017 (BPS, 2017), agar pemerintah dapat melahirkan anak-anak bangsa menjadi ahli teknologi pada bidang cyber defense. Sesuai visi pembangunan Indonesia 2005-2025 menjadi negara yang mandiri, maju, adil dan makmur, telah diatur dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) oleh pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas SDM dan membangun kekuatan IPTEK (Tuwo, 2014). Tugas pemerintah adalah melakukan pemberdayaan sumberdaya manusia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengarahkan pemberdayaan human capital ke sistem pertahanan negara dan mengembangkan inovasi teknologi tingkat tinggi agar mampu menangani kejahatan nasional maupun kejahatan internasional. Kegiatan kerjasama internasional yang dibangun Indonesia dengan negara lain mampu memberikan timbal balik dalam transfer ilmu teknologi dan pertahanan untuk menghadapi ancaman cyber crime ke-depan. Pemberdayaan manusia menjadi manusia yang adil dan beradap dalam bidang ilmu pertahanan perlu ditingkatkan oleh pemerintah kedepan untuk menghadapi era cyber space pada sektor pertahanan dan keamanan, sosial-budaya dan ekonomi.




DAFTAR REFERENSI

Ardiyanti, H. 2014. Cyber security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Jurnal Politica, Vol 5 (1) : 95-110
Badan Pusat Statistik. 2017. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi. Edisi 89 : Oktober 2017. Jakarta
Munaf D.R dan Susanto, 2014. Geopolitik dan Geostrategi: Keamanan dan Kedaulatan Laut. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Tuwo, L.D. 2014. Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019. Seminar Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai Masukan Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 : Pontianak. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta
Wahyono, S.K . 2009. Indonesia Negara Maritim. Jakarta : Teraju




(ESAY INI TELAH DI LOMBAKAN DALAM SASTRA FEST DESEMBER 2017 DAN DI-BUKUKAN DALAM INDONESIA LEBIH BAIK)

Comments

Popular posts from this blog

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PENDAPATAN NASIONAL

PERTAHANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK

SEJARAH MARITIM DAN PERJUANGAN KERAJAAN-KERAJAAN NUSANTARA MELAWAN HEGEMONI EROPA